​Polda Sumsel Sita 1,26 Juta Liter BBM Ilegal dan Amankan 129 Tersangka

​Penindakan ini juga menyasar kejahatan penyulingan ilegal (illegal refinery) yang merusak lingkungan.

BERI KETERANGAN---Konferensi pers berskala besar yang digelar di UPPKB Kertapati (Terminal Timbangan Kramasan), Palembang, Senin (27/7/2026). (FOTO: SS 1/IST).

Palembang, SumselSatu.com

​Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) membongkar jaringan kejahatan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dengan menyita sebanyak 1.261.864 liter minyak bumi dari tangan mafia migas. Barang bukti dalam jumlah fantastis tersebut diungkap dalam konferensi pers berskala besar yang digelar di UPPKB Kertapati (Terminal Timbangan Kramasan), Palembang, Senin (27/7/2026).

​Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring memaparkan bahwa penyitaan lebih dari 1,26 juta liter BBM ilegal ini merupakan hasil penindakan maraton sepanjang Januari hingga Juli 2026. Dalam kurun waktu tersebut, jajaran Polda Sumsel bersama Polres jajaran berhasil menangani 96 Laporan Polisi (LP) dan mengamankan 129 orang tersangka.

“Secara keseluruhan, kami telah menangani 96 Laporan Polisi (LP). Dari total tersebut, kami berhasil mengamankan 129 orang tersangka. Adapun total barang bukti bahan bakar minyak ilegal yang berhasil disita mencapai angka 1.261.864 liter,” ungkapnya.

​Dari total 96 perkara yang ditangani, sebanyak 26 kasus sudah berstatus P21 (lengkap), 24 kasus telah memasuki Tahap II, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan intensif. Selain menyita jutaan liter minyak, aparat turut menghadirkan 50 unit kendaraan penyalur ilegal sebagai barang bukti, yang terdiri dari 9 unit kendaraan roda empat, 25 unit kendaraan roda enam, serta 16 unit truk tronton roda sepuluh.

​Penindakan ini juga menyasar kejahatan penyulingan ilegal (illegal refinery) yang merusak lingkungan. Kepolisian mencatat 11 kasus illegal refinery dengan 13 tersangka dan barang bukti 125.320 liter minyak. Beberapa penggerebekan di kawasan Musi Banyuasin bahkan diwarnai dengan insiden berujung hangusnya 4 unit kendaraan milik pelaku di lokasi penyulingan.

Sementara itu, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Sandi Nugroho menegaskan, penindakan terhadap penyalahgunaan BBM ilegal merupakan bagian dari upaya mendukung ketahanan energi nasional.

Selain melakukan penegakan hukum, Polda Sumsel juga mendorong adanya solusi agar pengelolaan sumur rakyat dan sumur tua dapat dilakukan melalui jalur yang sesuai aturan.

“Ini menjadi solusi nyata bahwa yang tadinya ilegal kini bisa menjadi legal. Sesuai Permen 14 Tahun 2025, sumur rakyat dan sumur tua saat ini sudah diizinkan untuk dikelola oleh masyarakat melalui wadah Koperasi, BUMD, maupun UMKM. Syarat utamanya hanya satu, sumur tersebut harus diverifikasi oleh SKK Migas dan hasilnya disalurkan resmi ke Pertamina,” katanya.

​Kegiatan konferensi pers ini turut dihadiri oleh jajaran perwakilan Kodam II/Sriwijaya, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, SKK Migas, serta Pertamina. Kapolda Sumsel menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya mendukung Ketahanan Energi Nasional.

​Di samping penegakan hukum tanpa kompromi bagi para mafia migas, pihak kepolisian bersama instansi terkait juga menawarkan solusi ekonomi bagi masyarakat pengelola sumur rakyat melalui wadah Koperasi, BUMD, atau UMKM sesuai Permen Nomor 14 Tahun 2025, selama sumur tersebut terverifikasi oleh SKK Migas dan hasilnya disalurkan secara resmi ke Pertamina. #fly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here