Palembang, Sumselsatu.com – Pemerintah Kota (Pemko) Palembang tak hanya mengucurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), namun juga non Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Setda Kota Palembang.
“Kita akan memberikan memberikan gaji ke-13 sebagai bentuk THR berdasarkan usulan Walikota Palembang Harnojoyo,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang Hoyin Rizmu, Rabu (14/6/2017).
Mengenai besaran THR yang didapat pegawai non ASN masih menunggu pengajuan masing-masing OPD. Dikatakannya, tahun lalu ada sekitar 24 ribu pegawai, dengan anggaran sekitar Rp36 miliar.
“Pegawai honorer mendapat satu bulan gaji sebesar Rp1,5 juta, jika dikali 24 ribu pegawai honorer anggaran yang dibutuhkan Rp36 miliar. Kami memastikan segera membayarkan gaji ke-13 bagi non PNSD pada H-7 sebelum lebaran, berbarengan dengan pembayaran gaji ke-13 dan 14 PNS sesuai dengan instruksi Kemenkeu,” tutupnya. (Ari)