Ditetapkan sebagai Calon Peserta Pemilukada, Gaji dan Fasilitas Anggota Dewan Ditarik

Sekretaris DPRD Sumsel, Ramadhan S Basyeban.

Palembang, SumselSatu.com

Setelah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, maka gaji dan fasilitas anggota DPRD yang maju dalam Pemilukada 2018 ini akan dihentikan.

Sekretaris DPRD Sumsel, Ramadhan S Basyeban mengatakan, sesuai surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri nomor 270/313/OTDA, menyatakan bagi anggota DPRD dan ASN yang mencalonkan diri pada Pemilukada maka yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan pengunduran diri terhitung sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai pasangan calon.

Surat pernyataan pengunduran diri tersebut tidak dapat ditarik kembali dan digunakan sebagai syarat pencalonan serta dilampirkan pada saat pendaftaran.

“Setelah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, hak keuangan yang bersangkutan sebagai anggota DPRD dan ASN dihentikan sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota. Artinya setelah ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon pada 12 Februari nanti maka gaji mereka dihentikan termasuk fasilitas yang diterima selama ini,” ujarnya.

Ramadhan mengimbau bagi beberapa anggota DPRD Sumsel yang belum mengembalikan mobil dinas untuk secepatnya mengembalikan kepada pihak sekretariat.

“Kita imbau sesuai surat edaran itu,” pungkasnya.

Dari 71 anggota DPRD Sumsel masih ada 5 anggota DPRD Sumsel yang belum mengembalikan mobil dinas pasca ditetapkan PP 18 tahun 2017. Selain ada 5 yang belum mengembalikan, ada juga 7 anggota yang sudah mengembalikan namun kembali meminjam mobil dinas.

Di Pemilukada serentak Sumsel 2018, ada enam nama wakil rakyat di DPRD Sumsel yang maju pada Pemilukada serentak 2018, ke enamnya yakni Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda, Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopran Marjani, dan empat anggota DPRD Sumsel, Joncik Muhammad, Yulius Maulana, Arkoni MD dan Ahmad Yani. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here