DPR: Perppu Pembubaran Ormas Boleh Keluar, Pengadilan Jalan Terus

Bambang Soesatyo

Jakarta, Sumselsatu.com – Pemerintah akan mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang organisasi masyarakat (ormas) hari ini. Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyebut meski Perppu diterbitkan, pembubaran ormas radikal melalui pengadilan bisa dilanjutkan.

“Perppu ini kan boleh keluar, pengadilan jalan terus,” ujar Bambang di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2017) dikutip dari detikcom.

Bambang mengatakan, penerbitan Perppu pembubaran ormas radikal merupakan tanggungjawab Presiden Joko Widodo untuk menjaga keamanan NKRI. Langkah tersebut sesuai kewenangan Jokowi sebagai kepala negara.

“Bagi kami, langkah itu bisa dilakukan presiden. Soal tepat atau tidak biar waktu yang menjawab. Menurut saya apa yang dilakukan presiden sesuai kewenangan,” kata pria yang akrab disapa Bamsoet ini.

Dalam mekanisme, DPR berhak menolak atau menerima Perppu yang diajukan pemerintah. Bamsoet tidak menjawab lebih jauh soal pandangan Komisi III tepat tidaknya penerbitan Perppu pembubaran ormas radikal.

“Tepat tidaknya biar waktu yang menjawab. Sebagai pribadi, saya nilai tepat. Dari sisi Komisi III biar waktu yang menjawab,” tuturnya.

Sedangkan, menurut pendapat pribadinya penerbitan Perppu pembubaran ormas radikal sudah tepat. Begitu pula menurut pandangan fraksinya di Golkar, yang merupakan parpol pendukung pemerintah.

“Pemerintah memiliki perhitungan yang matang, tunggu saja hasilnya. Menurut saya, langkah itu dibenarkan UU,” imbuh Bamsoet.

Sebelumnya, juru bicara Presiden Johan Budi SP mengaku sudah mengonfirmasi Perppu tersebut ke Presiden. Rencananya, terkait dengan pembubaran ormas itu akan disampaikan langsung nanti oleh Menko Polhukam Wiranto.

“Ya barusan saya tanya ke Presiden. Soal Perppu ormas itu nah jawaban Presiden tadi, kemungkinan besok (12/7) akan disampaikan Pak Menko Polhukam,” kata Johan, Selasa (11/7/2017). (adm3)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here