
Palembang, SumselSatu.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan hukuman delapan tahun dan enam bulan penjara kepada Syaifudin bin Ahmad, SP. Syaifudin adalah terdakwa dalam perkara dugaan Tipikor dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) kepada petani tambak udang di OKI pada 2022-2023. Syaifudin adalah mantan Micro Relationship Manager atau Manajer Hubungan Nasabah Mikro BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 Periode 2022–2023.
Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya yang berkas perkaranya terpisah, JPU menuntut majelis hakim menghukum mereka masing-masing selama paling singkat sembilan tahun penjara. Keduanya adalah Sapriyadi Susanto bin Burhanuddin selaku Komisaris Utama PT Karomah Ilahi Mandira (KIM) dan Liswan bin Barazi selaku Sekretaris PT KIM.
Surat tuntutan JPU dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (20/8/2026). Sidang dipimpin Hakim Sangkot Lumban Tobing, SH, MH. Surat tuntutan disampaikan JPU Ulfa Nauliyanti, SH.
JPU menilai, ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 603 junto Pasal 20a dan 20c UU No 1/2023 tentang KUHP junto Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syaifudin alias Udin bin Ahmad, SP berupa pidana penjara selama delapan tahun dan enam bulan,” ujar JPU kepada majelis hakim.
JPU juga menuntut majelis hakim agar dalam putusannya nanti menjatuhkan pidana denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti (UP) Rp71,669 juta. Terdakwa telah menyetorkan uang Rp68,669 juta kepada Kejari OKI. Sehingga sisa yang harus dibayar Rp3 juta, subsider empat tahun dan tiga bulan penjara.
Sedangkan untuk perkara Sapriyadi Susanto, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana sembilan tahun dan enam bulan penjara, denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan, serta UP Rp6,035 miliar (M) lebih, subsider empat tahun dan sembilan bulan penjara.
Untuk terdakwa Liswan, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama sembilan tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan, serta UP Rp3,457 M lebih, subsider empat tahun dan enam bulan penjara.
Atas tuntutan JPU, para terdakwa melalui tim advokat mereka akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) dalam persidanga selanjutnya.
JPU mendakwa Syaifudin melakukan sendiri tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana, bersama-sama dengan Sapriyadi Susanto dan Liswan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekenomian negara yang mencapai Rp9,564 M lebih pada 2022-2023.
Salah seorang warga yang ditemui di PN Palembang, Indra, menilai tuntutan JPU Kejari OKI cukup tinggi. Menurutnya, masa hukuman yang lama akan membawa efek jera kepada para pelaku korupsi.
“Saya mengapresiasi tuntutan JPU Kejari OKI. Kebanyakan tuntutan perkara korupsi rendah, kebanyakan paling tinggi empat tahun. Sedangkan tuntutan dalam perkara ini bisa dibilang tinggi,” ujar Indra yang kerap datang ke PN Palembang untuk melihat persidangan itu.
“Kalau koruptur dihukum berat, mudah-mudahan Indonesia ke depan bisa lebih baik lagi. Jangan yang maling duit rakyat miliaran rupiah dihukum lebih rendah dari yang maling tabung gas tiga kilo,” kata pria yang bekerja di salah satu perusahaan swasta di Palembang itu.
Penyaluran Pembiayaan KUR Rp12,4 M
Dalam dakwaan JPU disebutkan, pada Februari 2022, Sapriyadi Susanto memerintahkan Liswan dan Samirun untuk mendatangi Kantor BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 di Jalan Raya Lintas Timur Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung dengan maksud ingin menjadikan PT KIM sebagai penyedia/supplier atau penjamin/avalist dalam pembiayaan KUR petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, OKI, Sumsel.
Terdakwa Syaifudin mengarahkan Liswan dan Samirun untuk bertemu Wijonarko selaku Branch Manager (BM) BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 terkait rencana pengajuan akad kredit. Samirun menyampaikan jumlah petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira 2960 orang.
Jumlah penyaluran pembiayaan KUR terhadap 95 petani tambak udang Rp12,4 M. Telah dilakukan pembayaran angsuran Rp3,235 M lebih oleh Sapriyadi, sehingga sisa yang belum dibayarkan Rp9,564 M lebih. Sapriyadi menggunakan uang KUR tersebut untuk berbagai kepentingan pribadi yang memperkaya diri sendiri. Sapriyadi juga memberikan imbalan kepada Syaifudin Rp68,669 juta. #arf









