Gaji PPPK Paruh Waktu Pemprov Sumsel Menunggak, Target Cair Rapel Sebelum Lebaran

PPPK---Peresmian 5.990 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel Tahun 2025. (FOTO: HUMAS PEMPROV SUMSEL).

Palembang, SumselSatu.com

Pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mengalami keterlambatan sejak Januari 2026. Kendala administrasi di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disebut menjadi pemicu utama tertahannya hak para pegawai tersebut.

​Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Edward Candra menjelaskan bahwa proses sinkronisasi dokumen di setiap OPD memiliki progres yang berbeda-beda. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan detail dalam perjanjian kinerja masing-masing personel.

​”Ada OPD yang sudah selesai dan (gajinya) dibayarkan, namun mayoritas memang masih dalam proses administrasi, terutama untuk PPPK paruh waktu,” ujar Edward, Jumat (27/2/2026).

​Edward menegaskan bahwa keterlambatan ini murni disebabkan oleh persoalan teknis birokrasi, bukan karena ketidaktersediaan anggaran daerah. Ia pun menginstruksikan kepada seluruh kepala OPD agar segera merampungkan berkas yang diperlukan agar hak pegawai bisa segera disalurkan.

“Gaji ditarget cair sebelum Idul Fitri 2026. Gaji akan dibayarkan secara rapel (mencakup periode Januari hingga Februari 2026),” katanya.

​Meski ada kabar baik mengenai rapel gaji, Edward memberikan catatan terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Untuk tahun ini, Pemprov Sumsel belum mengalokasikan anggaran khusus THR bagi kategori PPPK paruh waktu.

​”Terkait THR, kami masih melihat kondisi (aturan dan keuangan). Sejauh ini memang belum ada alokasi anggaran khusus untuk itu,” katanya. #fly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here