Ini Aturan Kerja PNS Selama Bulan Ramadan

Ilustrasi

Jakarta, Sumselsatu.com – Memasuki bulan suci Ramadan yang diperkirakan jatuh pada 25 Mei 2017, pemerintah pusat melakukan penyesuaian jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

Hal tersebut bertujuan agar pelayanan yang diberikan ASN atau Pegawai negeri Sipil (PNS) kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik meskipun dalam kondisi berpuasa.

Berdasarkan hal tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur melalui surat edaran dengan Nomor 20 tahun 2017 mengeluarkan jam kerja yang menjadi acuan para PNS, TNI, maupun Polri.

Asman mengatakan penyesuaian jam kerja ini dapat menjadi acuan ASN dan institusi TNI/Polri selama Ramadan.

“Diharapkan melalui surat edaran yang ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia ini, para ASN, TNI, dan Polri dapat menjaga kualitas ibadah puasa selama bulan Ramadan, namun juga tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat,” kata dia.

Berikut ini penyesuaian jam kerja bagi para ASN, TNI, dan Polri selama bulan suci Ramadan yang tertuang dalam SE Menteri PAN-RB Nomor 20 Tahun 2017:

1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan 5 (lima) hari kerja: a) Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00-15.00/waktu istirahat: 12.00-12.30 b) Hari Jumat: pukul 08.00-15.30/waktu istirahat: 11.30-12.30.

2.Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja: a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: pukul 08.00-14.00/waktu istirahat: pukul 12.00-12.30 b) Hari Jumat: pukul 08.00-14.30/waktu istirahat: pukul 11.30-12.30

3. Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,50 jam per minggu.

4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima TNI, para kepala lembaga pemerintah nonkementerian, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, pimpinan Kesekretariatan Lembaga non-struktural, para pimpinan lembaga lainnya, para gubernur, dan para bupati/walikota. (Ari)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here