Palembang, SumselSatu.com
Bawaslu meminta semua calon peserta Pemilukada untuk tidak melakukan kampanye hitam. Pasalnya, penyebar kampanye hitam bisa dipidana.
Ketua Bawaslu Sumsel Junaidi mengatakan, Rabu (31/1/2018), Bawaslu RI melakukan kerjasama dengan Kementrian Kominfo dan Kepolisian RI terkait kampanye hitam.
“Kalau kampanye hitam dilakukan di media sosial maka akan kita rekomendasikan untuk ditutup dan dipidana. Begitupula media berita online, untuk media yang tidak berbadan hukum akan kita laporkan ke polisi dan kita minta ditutup,” tegasnya, dalam rapat kerja persiapan kampanye Pilgub, walikota dan bupati 2018 di Hotel Horison, Rabu.
Junaidi menambahkan, dalam Peraturan KPU telah dijelaskan yang wajib dilakukan KPU dan para peserta Pemilukada baik dalam bentuk Alat Peraga Kampanye (APK), waktu kampanye, dan tim kampanye.
“Sebagai contoh, jika kampanye dilakukan diluar jadwal maka akan kita cegah. Kalau masih dilakukan, akan kita tindak. Yakni tidak boleh lagi kampanye di daerah tersebut. Bagi yang melakukan pelanggaran bisa diberi sanksi administratif dan pidana, disesuaikan dengan berat ringannya pelanggaran,” ucapnya.
Ketika disinggung pelanggaran di tahapan Pemilukada, Junaidi menuturkan, di setiap tahapan kemungkinan ada pelanggaran. Yang paling banyak adalah melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan money politic.
“Untuk mutasi yang dilakukan calon kepala daerah petahana itu sah-sah saja sepanjang sesuai mekanisme.Tapi kalau ada pelanggaran, maka kita minta dikembalikan lagi kejabatan semula. Begitu pula Plt kepala daerah harus netral. Sanksi yang paling tinggi bagi yang melanggar aturan kampanye adalah bisa didiskualifikasi,” terang Junaidi.
Mengenai pengawasan di daerah rawan konflik, dia menuturkan, pihaknya akan menempatkan dua pengawas di setiap TPS. Selain itu, pihaknya juga melakukan monitoring ke daerah rawan konflik.
Ketua KPU Sumsel Aspahani mengungkapkan, kegiatan ini merupakan sarana agar semua paslon mengetahui kegiatan kampanye yang dibolehkan dan tidak dibolehkan. “Untuk besaran dana kampanye masih kita rundingkan dengan seluruh paslon nominalnya,” katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan, newsroom adalah ruang sakral yang indepensinya jangan sampai diintervensi pemilik atau partai. Pasalnya, jika ada berita yang menyerang paslon maka bisa dilaporkan ke dewan pers.
“Pemilik bisa diberi sanksi oleh KPU dan Bawaslu. Oleh sebab itu, kita harus tetap berpegang teguh pada etik jurnalistik,” katanya.
Menurutnya, dewan pers telah mengeluarkan surat edaran nomor 1 tahun 2018 yang menyatakan kalau wartawan menjadi tim sukses maka harus cuti sementara atau mundur permanen.
“Wartawan itu wasit yang mengkritik jika melihat penyelewenangan yang dilakukan paslon. Kalau sudah menjadi tim sukses maka wartawan akan sulit memberikan kritik. Politik ini sarana untuk memilih pemimpin terbaik. Jadi wartawan harus menolak politik uang,” pungkasnya. #nti
