Beli Shabu-Shabu Rp1,8 Juta, Jodi Saputra Didenda Rp900 Juta  

Kepada polisi terdakwa mengaku membeli shabu-shabu itu dari Cek Pit (belum tertangkap) dan akan dijual kembali.

PUTUSAN---Terdakwa Jodi Saputra saat mendengar pembacaan surat putusan Majelis Hakim PN Palembang di ruang sidang PN Palembang, Senin (20/4/2026). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Divonis terbukti mengedarkan narkotika jenis shabu-shabu, terdakwa Jodi Saputra bin Mulyadi M Kasim dijatuhi hukuman pidana enam tahun penjara.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang atas perkara Jodi Saputra dibacakan dalam persidangan di ruang sidang PN Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Senin (20/4/2026). Sidang dipimpin Hakim Romi Sinatra, SH, MH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, bahwa Jodi Saputra terbukti melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana dakwaan pertama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Masa hukuman itu, dipotong masa tahanan. Majelis hakim juga mengadili Jodi dengan menjatuhkan pidana denda Rp900 juta, subsider 180 hari penjara.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 11 bungkus shabu-shabu dengan netto 3,231 gram, satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang, satu handphone merek VIVO Y12 warna biru dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan majelis hakim itu lebih rendah jika dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, pada Senin (6/4/2026) lalu, JPU menuntut majelis hakim memutuskan memvonis terdakwa Jodi Saputra melanggar  Pasal 114 (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika.

JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana selama tujuh tahun penjara, potong masa tahanan, dan denda Rp1 miliar (M), subsider 190 hari penjara.

Atas putusan majelis hakim itu, tervonis Jodi Saputra yang didampingi Pengacara Arif Rahman SH dari Posbakum PN Palembang menyatakan menerima.

“Menerima Yang Mulia,” kata Jodi kepada majelis hakim.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang diketahui, JPU Shanty Merianie, SH, mendakwa Jodi Saputra dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 114 (1) UU No 35/2009, dan Pasal 609 (1a) UU No 1/2023 tentang KUHP jo UU No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dari dakwaan JPU diketahui, pada Sabtu (15/11/2025) malam, bertempat di kediamannya di Perumnas Griya, Talang Kelapa Blok III, RT 025/RW 008, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, disergap polisi dari Satresnarkoba Polrestabes Palembang.

Mengetahui yang datang adalah polisi, terdakwa langsung melarikan diri, namun berhasil ditangkap. Saat dilakukan penggeledahan di kediaman Jodi, ditemukanlah satu kaleng bekas minyak rambut yang di dalamnya berisi 11 bungkus shabu-shabu, di atas pentilasi pintu rumah.

Kepada polisi terdakwa mengaku membeli shabu-shabu itu dari Cek Pit (belum tertangkap) dan akan dijual kembali.

Pada Kamis (13/11/ 2025) siang, Jodi menemui Cek Pit di rumahnya di Jalan PSI Lautan, Lorong Cek Latah, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang. Jodi memberikan uang Rp1,8 juta kepada Cek Pit yang kemudian memberinya shabu-shabu. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here