Pangkalan Balai, SumselSatu.com
Alkri Fahri alias Kepot Bin Nawari (23) Warga RT 09 Desa Sungai Gerong Kecamatan, Banyuasin I tak berkutik saat dibekuk anggota Reskrim Polsek Air Kumbang, Selasa(13/2/2018).
Penangkapan Kepot setelah mendapatkan laporan dari LP/B-01/II/2018/Sumsel/Res Ba/Sek AK, pada tanggal 12 Februari 2018, lalu. Sedangkan korban pencurian yaitu Muryati Binti Sukardi (50), warga Desa Sidomulyo lorong Mawar RT 02, Kecamatan Air Kumbang.
Dalam kejadian itu, Kepot berhasil membawa kabur emas berupa dua cincin dan dua kalung yang disimpan di dalam lemari.
“Korban melaporkan kejadian tersebut, lalu anggota polisi langsung melakukan olah TKP tepatnya lemari tempat korban menyimpan perhiasannya,“ ujar Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK, SH, melalui Kapolsek Air Kumbang Iptu Apriyadi AS, SH, MH, Jumat (16/2/2018).
Hasil pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah orang saksi, dari keterangan tersebut, anggota polisi langsung melakukan razia operasi Sikat Musi dan berhasil mengamankan pelaku Kepot.
“Pelaku kita amankan saat mengendarai kendaraan sepeda motor Yamaha Vega warna putih, dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 5044 IU. Pelaku dan sepeda motor yang digunakan pelaku turut diamankan di Polsek Air Kumbang, guna melakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Pelaku diganjar dengan Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara. #fri