Lima Paslon Sah Jadi Cabup dan Cawabup Banyu Asin

Suasana rapat pleno KPUD Banyu Asin yang menetapkan lima pasangan calon untuk maju Pemilukada.

Pangkalan Balai, SumselSatu.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Banyu Asin, mengelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyu Asin Periode 2018-2023 di Aula gedung KPU Kabupaten Banyu Asin, Senin (12/2/2018).

Dikatakan Komisioner KPU Banyu Asin Salinan, lima Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati telah disahkan dan ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilukada Kabupaten Banyu Asin.

Kelima Calon tersebut yakni Askolani – Slamet Sumo Sentono, Syaiful Bakhri –Agus Salam, Buya M Husni Thamrin –Supartijo, Agus Yudiantoro – Hazwar Bidui, dan Arkoni –Hazwar Hamid.

“Kelima bakal calon hari ini sudah disahkan sebagai calon bupati dan wakil bupati Banyu Asin,” ucapnya.

Salinan menambahkan, sementara itu, untuk ketiga paslon yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), akan dikasih tenggat waktu lima hari untuk menyerahkan pengumuman pengunduran diri ke instansi terkait.

Untuk pengambilan nomor urut sendiri,  pasangan calon  akan di umumkan besok Selasa (13/2/2018) di aula KPU Banyu Asin. “Untuk pengambilan nomor urut Calon Besok di aula KPU Banyu Asin,” pungkasnya. #fri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here