Kayu Agung, SumselSatu.com
Lantaran tak direstui untuk menikah lagi, Feri Haryanto (35) wiraswasta asal Dusun III Desa Tugumulyo, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan tega memukuli istrinya sendiri.
Akibat tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut, korban Anita Trisnawati (33) yang tak lain adalah istri pelaku mengalami memar di kening dan pipi sebelah kiri serta luka pecah pada bagian bibir bawah.
Alhasil, tak terima atas perbuatan pelaku (Suami-red), korban langsung melaporkan tindakan KDRT yang dialaminya ke pihak Polsek Lempuing Polres OKI guna menuntut secara hukum yang berlaku.
Kapolres OKI AKBP Ade Harianto, SH, MH, didampingi Kapolsek Lempuing AKP Agus Irwantoro melalui Bagian Humas Polres OKI IPDA Ilham Parlindungan menyebutkan, peristiwa KDRT tersebut terjadi sekira pukul 01.30 Wib, Selasa (19/9/2017) dini hari.
“Kala itu, saat korban sedang berada di dalam rumah mereka, tepatnya di lantai 2, pelaku dari lantai 1 naik mendatangi korban dan langsung berbicara bahwa dirinya akan menikah lagi,” ungkap Kapolres, Kamis (21/9/2017).
Untuk itu, pelaku meminta korban agar menandatangani persetujuan sehingga pelaku dapat menikah lagi. Namun korban tidak mau menandatangani dan tidak menyetujui keinginan pelaku.
“Mendengar jawaban korban tersebut pelaku langsung marah dan memukul bagian kepala korban hingga mengakibatkan memar di kening dan di pipi sebelah kiri serta luka pecah pada bagian bibir bawah, akibat kejadian itu korban menuntut secara hukum yang berlaku,” ujarnya.
Berdasarkan laporan yang diterima pihak Polsek Lempuing tertanggal 19 September 2017, Lanjutnya, Keesokan hari tepatnya Rabu (20/9/2017) sekira pukul 06.00 Wib, Anggota Polsek Lempuing berjumlah 4 orang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lempuing Iptu Sulardi, SH,MH, melakukan penangkapan terhadap Pelaku Feri Haryanto di kediamannya.
“Saat ditangkap pelaku sedang melaksanakan aktivitas berjualan di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolsek Lempuing untuk dilakukan penyidikan,” tandasnya. #ari