
Jakarta, SumselSatu.com
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah untuk menghentikan total perekrutan tenaga honorer baru. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026), yang membahas penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer.
Tito menekankan bahwa kebijakan moratorium (penundaan) perekrutan tenaga honorer saat ini sudah diberlakukan secara resmi. Ada dua faktor utama yang mendasari ketegasan Pemerintah Pusat dalam melarang perekrutan honorer baru.
Pertama, belanja pegawai melampaui batas 30%. Mayoritas pemerintah daerah (Pemda) saat ini memiliki postur belanja pegawai yang melebihi batas maksimal 30% dari APBD. Batasan ini sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Untuk menekan angka tersebut, Pemda dituntut melakukan efisiensi pada pos belanja, salah satunya dengan menahan laju penambahan pegawai baru agar tidak membebani APBD.
Mendagri secara blak-blakan mengkritik fenomena penumpukan tenaga honorer di sektor administrasi yang dinilai kurang produktif dan kerap kali merupakan bawaan dari pejabat atau tim sukses kepala daerah terdahulu.
”Kalau tenaga yang memiliki keahlian spesifik seperti guru dan tenaga kesehatan, itu masih sangat bermanfaat. Tetapi untuk tenaga administrasi, sering kali tidak kompeten. Datang jam 8, pulang jam 10, hanya menjadi beban APBD,” ujar Tito.
Dampak dari penumpukan ini, lanjut Tito, sering memicu gelombang aksi demonstrasi di kemudian hari. Para tenaga honorer tersebut menuntut kejelasan status untuk diangkat menjadi ASN (PNS atau PPPK), yang pada akhirnya justru menambah beban finansial bagi kepala daerah generasi berikutnya.
Menutup pernyataannya, Tito meminta komitmen kuat dari seluruh kepala daerah untuk mematuhi aturan ini demi keberlangsungan anggaran daerah yang sehat.
”Untuk rekan-rekan kepala daerah, tolong jangan ada lagi penambahan honorer. Itu hanya akan menjadi beban biaya belanja pegawai, membebani kepala daerah berikutnya, dan membuang waktu,” tegasnya. #fly









