Butuh Uang Kuliah, Mahasiswi S2 Curi 1 Kg Perhiasan

Lalu, JPU menanyakan untuk apa uang keuntungan itu?. Iga mengaku hasil penjualan perhiasan itu untuk membayar uang kuliah, rumah kos, dan kebutuhan hidupnya di Palembang.

MENGAKUI----Sidang terdakwa Iga di ruang sidang PN Palembang, Kamis (23/4/2026). di persidangan Iga mengakui telah melakukan pencurian sejumlah perhiasan. (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Terdakwa Iga Delia Mawargi diperiksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Ia mengakui telah mencuri perhiasan perak berlapis emas di Toko Golden King’s Palembang di Pasar 16 Ilir, Kelurahan 16 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, Palembang.

Pemeriksaan Iga dilakukan dalam persidangan di ruang sidang PN Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Kamis (23/4/2026). Sidang dipimpin Hakim Sangkot Lumbantobing, SH, MH. Iga didampingi pengacara dari Posbakum PN Palembang A Rizal SH dan rekan.

Di persidangan Iga mengakui telah beberapa kali mencuri perhiasan di Toko Golden King’s tersebut. Perempuan yang mengaku sebagai mahasiswi Program S2 di salah satu universitas swasta di Palembang itu mengatakan, ada sekitar 200 suku atau 1,34 kilogram (kg) perak berlapis emas yang diambilnya.

“Sekitar 200 suku,” jawab Iga setelah ditanya berapa banyak perhiasan yang telah diambilnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

“Hari itu sekitar 50 suku, sekitar 42 suku sudah dikembalikan,” kata Iga usai ditanya berapa yang diambilnya pada Rabu (21/1/2026) lalu.

Iga juga membenarkan semua jawabannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polrestabes Palembang. Iga mengaku mendapatkan keuntungan Rp200 ribu untuk setiap satu suku atau 6,7 gram perhiasan yang dijualnya.

Lalu, JPU menanyakan untuk apa uang keuntungan itu?. Iga mengaku hasil penjualan perhiasan itu untuk membayar uang kuliah, rumah kos, dan kebutuhan hidupnya di Palembang.

Perempuan yang mengaku sudah Semester 3 itu mulai meneteskan air mata saat JPU menanyakan kenapa ia melakukan pencurian itu. Iga mengaku ia membiayai sendiri kuliahnya. Tangis Iga semakin menjadi saat ditanya bagaimana kuliah kamu saat ini.

Dak tahu, gelap, saya yang salah,” kata Iga sambil mengusap air matanya yang menetes ke pipi.

Iga mengaku, awalnya ia tertarik untuk menjual perak berlapis emas itu karena perhiasan tersebut tengah menjadi tren di masyarakat, khususnya di daerah asalnya.

“Di daerah lagi viral, jadi saya berpikir untuk jual,” kata Iga sambil mengatakan ia menjual perhiasan itu di pasar mingguan atau kalangan.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang diketahui, JPU Tri Agustina, SH, mendakwa Iga Delia Mawagi mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Iga didakwa melanggar Pasal 476 UU No 1/2023 tentang KUHP.

Dalam dakwaan JPU disebutkan pada Rabu (21/1/2026) siang,  Iga datang ke Toko Golden King’s Palembang milik Citra Dian Permata yang menjual perhiasan perak berlapis sepuhan emas, di Pasar 16 Ilir.

Iga yang sudah menjadi pelanggan di toko itu hendak membeli perhiasan dan bertemu dengan Tina Wati yang sedang bekerja sebagai pelayan di toko itu. Karena Iga telah sering belanja di sana, ia tidak hanya bisa  melihat-lihat sejumlah gelang, kalung, cincin, anting di dalam etalase toko. Tetapi ia diperbolehkan membuka etalase sambil mencoba perhiasan yang hendak dibeli.

Namun, saat Tina lengah sibuk melayani calon pembeli lainnya, Iga mengambil berbagai macam perhiasan yang belakangan diketahui  sebanyak kurang lebih 100 suku atau sekitar 670 gram dengan harga total setidaknya Rp60 juta. Terdakwa memasukan perhiasan tersebut ke dalam tas miliknya. Iga kemudian membayar perhiasan yang memang sengaja untuk dibelinya.

Beberapa hari kemudian, Kamis (22/1/2026) siang, Iga kembali datang ke Toko Golden King’s dan membawa gelang, kalung, dan cincin dengan maksud ingin menjual perhiasan tersebut.

Setelah menerima dan memeriksa perhiasan perak sepuh emas yang diberikan Iga tanpa ada surat-surat bukti pembelian, Tina diam-diam menghubungi Citra Dian. Kemudian, Tina meminta Iga menunggu Citra datang.

Setelah Citra datang, ia memperlihatkan hasil rekaman CCTV di toko pada Rabu (21/1/2026). Terdakwa Iga tidak dapat membantah video itu dan mengakui telah menggambil sejumlah perhiasan. Lantas, Iga serta perhiasan 21 suku senilai Rp12,6 juta dibawa ke Markas Polrestabes Palembang.

Terdakwa mengakui telah menjual perhiasan yang dicurinya di daerah asalnya, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel. Ia mengaku telah menjual 79 suku atau senilai Rp63,2 juta. Akibat perbuatan Iga tersebut, Citra Dian Permata mengalami kerugian sedikitnya 100 suku perak sepuh emas seharga Rp60 juta. #arf

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here