Palembang, SumselSatu.com Karena divonis terbukti telah memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, terdakwa M Juanda alias Nanda bin Sulaiman dijatuhi hukuman pidana. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang atas perkara Juanda dibacakan dalam persidangan di ruang sidang PN Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Senin (18/5/2026). Majelis hakim yang...
Palembang, SumselSatu.com ​Pemerintah Kota (Pemko) Palembang tidak lagi sekadar memberi imbauan manis dalam urusan kebersihan. Lewat Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, Pemko resmi memperketat ruang gerak para pembuang sampah sembarangan. Tak main-main, skema penjemputan paksa oleh Satpol PP kini disiapkan bagi pelanggar yang...
Palembang, SumselSatu.com Terdakwa M Hilman Hadafi bin Muhammad Zazili dan Supriandi bin Suryanto, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman. Hilman Hadafi dan Supriandi dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama enam tahun penjara. Putusan majelis...
Palembang, SumselSatu.com Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang memvonis terdakwa Erick Riverdi bin Marjani terbukti menjual narkotika jenis shabu-shabu. Pria yang pernah mendekam di bui karena perkara pencurian itu, dijatuhi hukuman pidana selama 6,5 tahun penjara. Majelis hakim dalam amar putusannya mengadili, menyatakan Erick terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau...
Palembang, SumselSatu.com ​Pemerintah Kota (Pemko) Palembang mulai mengambil tindakan tegas untuk mengatasi persoalan sampah yang tak kunjung usai. Melalui Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan kini terancam denda administratif hingga sanksi sosial. ​Aturan ini resmi disosialisasikan oleh Walikota Palembang Ratu Dewa, didampingi Sekretaris Daerah...
Palembang, SumselSatu.com Terdakwa Karmana Yudha divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pria yang pernah dihukum karena terbukti melakukan penipuan itu, dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Putusan perkara terdakwa Karmana Yudha dibacakan Hakim Fatimah, SH, MH, dalam persidangan di ruang sidang PN Palembang, di...
Palembang, SumselSatu.com Tiga orang yang diduga kawanan sindikat peredaran narkotika di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Ketiga terdakwa adalah Leo Candra alias Can bin Hartasi, Apriawan alias Awan bin Ismet, dan Iip Pranata alias Iip bin Asnawi Duli. Pada Rabu (13/5/2026), ketiga terdakwa dalam...
Palembang, SumselSatu.com Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang memvonis terdakwa Dandy alias Bom Bom anak dari Iskandar terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat). akibat perbuatannya, Dandy mendapatkan ganjaran hukuman pidana selama tiga tahun penjara. Putusan majelis hakim dibacakan dalam persidangan di ruang sidang PN Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang,...
Palembang, SumselSatu.com Dua terdakwa, Lutfi Heryanto alias Lutfi bin Efendi dan Hasbullah alias Bula bin M Pako, divonis terbukti mengedarkan narkotika. Kedua tervonis yang berkas perkaranya terpisah itu, dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama 11 tahun penjara. Putusan majelis hakim dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum di ruang sidang Pengadilan Negeri...
Palembang, SumselSatu.com Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat 2020-2024 Kalsum Barifi, terancam dijatuhi hukuman pidana selama tiga tahun dan enam bulan penjara. Sedangkan mantan bendahara, Amrul Husni terancam dihukum dua tahun dan enam bulan penjara. Dua mantan wakil bendahara, Weter Apriansyah dan M Andika Kurniawan terancam dihukum satu...