Ketua Tim BAP DPD RI Apresiasi Capaian Opini WTP Sumsel

Foto bersama usai kunjungan kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Ruang Rapat Bina Praja Provinsi Sumsel, Jumat (2/2/2018).

Palembang, SumselSatu.com

Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Nasrun Umar menerima kunjungan kerja dari Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Ruang Rapat Bina Praja Provinsi Sumsel, Jumat (2/2/2018).

Adapun kunjungan DPD RI kali ini dalam rangka rapat kerja BAP DPD RI untuk tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Tahun 2016/2017 pada Pemprov Sumsel.

Dalam kunjungan tersebut ada 12 anggota BAP DPD RI yang hadir dipimpin oleh Ketua Tim BAP DPD RI Ayi Hambali.

Pada kesempatan itu, Sekda Sumsel Nasrun Umar melaporkan kondisi mengenai cara Pemprov Sumsel menyikapi hasil dari pemeriksaan Perwakilan BPK Sumsel atas laporan keuangan Pemprov Sumsel.

Disampaikannya ada dua agenda, pertama tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2016/2017, kedua sistem standar akuntansi pemerintah daerah berbasis accrual pada Pemprov Sumsel.

“Kami laporankan bahwa sejak tahun 2014, 2015, dan tahun 2016 Pemprov Sumsel telah mendapat opini WTP. Alhamdulilah 2014 sampai 2016 mendapat opini WTP, dan semua itu tidak terlepas dari kerjasama stakeholder yang ada di OPD Provinsi Sumsel,” ujarnya.

Nasrun menyampaikan, berdasarkan peraturan BPK RI nomor 2 tahun 2010 tentang pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Pelaksanaannya yang dapat berupa jawaban penjelasan paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan.

Upaya Pemprov Sumsel menyikapi hal tersebut, jelas dia dengan menunjuk Inspektorat daerah untuk mendampingi tim BPK selama melakukan pemeriksaan.

Melakukan pembahasan dan pemantauan temuan hasil pemeriksaan secara intensif selama pelaksanaan pemeriksaan dari TIM BPK. Kemudian membentuk TIM terpadu (terdiri dari beberapa OPD) guna tindak lanjut efektif.

Di dalam paparan nya, Nasrun juga menyebutkan berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 64 tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual pada pemerintah daerah. Tata kelola keuangan pemerintah mulai tahun 2015 dan seterusnya mengalami perubahan dari sebelumnya berbasis cash toward accrual menjadi accrual basic.

“Mudah-mudahan atas kunjungan dari BAP DPD RI membawah angin segar bagi Pemprov Sumsel,” tutup Nasrun.

Sementara itu, Ayi Hambali mengatakan, sesuai konstitusi bahwa DPD RI melakukan rapat dipusat dan di daerah.

“Kali ini kami sedang melakukan rapat di daerah salah satunya ke Provinsi Sumsel, terima kasih kepada Pemprov Sumsel atas fasilitasnya,” katanya.

Dalam rapat tersebut, Ayi memberikan apresiasi kepada Pemprov Sumsel beserta seluruh kabupaten/kota se Sumsel karena di tahun 2017 mendapat Opini WTP. “Alhamdulillah pada tahun 2017 semuanya Opini WTP, terkecuali masih ada satu Kabupaten,” ungkapnya.

Pasa kesempatan ini, Ayi juga meminta Kepala Daerah masing-masing Kabupaten/Kota untuk melaporkan hasil pada rapat tersebut. #ard

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here