Pasal Eksekusi Lahan, 11 Orang Terindikasi Narkoba dan Bawa Sajam

DIAMANKAN---Sebanyak 11 orang diamankan Polres Mura saat eksekusi lahan PT Lonsum. Seluruhnya terindikasi narkoba dan satu diantaranya membawa sajam. (FOTO: SS1/Hengky)

Musirawas, SumselSatu.com

Sebanyak 11 orang diperiksa penyidik Satreskrim Kepolisian Resor Musi Rawas (Polres Mura) terkait eksekusi lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri Lubuklinggau. 11 orang di antaranya terindikasi narkoba dan membawa senjata tajam (sajam).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mura, AKBP Bayu Dewantoro SIK MM mengatakan pihaknya telah mengamankan sebanyak 13 orang dalam eksekusi lahan. Setelah dilakukan penyidikan intensif sebanyak 11 orang terindikasi narkoba dan satu diantaranya membawa senjata tajam (sajam).

“Empat orang ditangani penyidik Satreskrim terkait aksi dalam eksekusi lahan. Termasuk yang mengklaim lahan yakni M Husin dan memiliki sajam,” tegas Kapolres Mura AKBP Bayu Dewantoro, SIK, MM, dalam press release-nya, Rabu (28/3/2018).

Menurutnya, untuk sisa lainnya dilakukan proses terkait indikasi narkoba oleh Satnarkoba. Semuanya diproses sesuai peran masing-masing saat proses eksekusi lahan lainnya.

“Kami juga imbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan tidak menggunakan narkoba dalam bentuk apapun juga. Karena sangsi tegas diberikan terkait masalah narkoba,” jelas dia.

Selain itu, diharapkan kepada masyarakat bisa mematuhi aturan hukum yang ada. Apalagi dalam proses eksekusi lahan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri. Sedangkan aparat kepolisian bertugas mengamankan jalannya eksekusi lahan.

“Kita juga minta aparat pemerintah desa turut berperan memberikan pemahaman hukum di masyarakat. Sehingga, tidak melanggar hukum yang merugikan diri sendiri,” pungkasnya. #gky

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here