Jakarta, SumselSatu.com
Jonru F Ginting saat ini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka ujaran kebencian di Polda Metro Jaya. Jonru siap menerima segala risiko atas perbuatannya, termasuk kemungkinan ditahan polisi.
“Ya harus siap, kan kita harus patuh hukum,” ujar pengacara Jonru, Juju Purwantoro, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/9/2017) dikutip dari detikcom.
Meski begitu, pihaknya tetap berharap agar kliennya tidak sampai ditahan polisi. Ia tetap optimis kliennya tidak akan ditahan polisi.
“Saya rasa nggak (ditahan). Belum ada (penahanan) kita berpikiran positif saja bahwa hal-hal seperti ini jangan dijadikan preseden bahwa setiap orang disangkakan pasal 82 (kemudian) ditahan karena sangat subjektif keputusan itu,” terang Juju.
Kendati begitu, kliennya siap dengan keputusan terburuk. Pengacara akan menyiapkan pengajuan permohonan penangguhan penahanan jika hal itu sampat terjadi.
“Itu harapan kami. Kami pengacara akan menjamin dan keluarga istrinya juga begitu. Karena statusnya kan bukan ditahan, masih diperiksa,” sambung Juju.
Menurutnya, penyidik tidak perlu sampai menahan Jonru. Karena menurutnya lagi, kliennya selama ini bersikap kooperatif.
“Tentu kita berharap (walaupun belum dilakukan penahanan) walau pun berat, tapi kita rasa itu tidak perlu (ditahan) karena Pak Jonru cukup kooperatif dan kami mudah dihubungi begitu lah,” lanjut Juju.
Lagipula, katanya, pidana yang dipersangkakan kepada kliennya itu bukan persoalan besar.
“Tapi ini kan yang disangkakan kan biasa saja, bukan suatu hal yang kejahatan seperti terorisme atau kriminalisme yang besar. Ini kan persoalan ujaran kebencian, di mana pasal 28 ayat (2) itu kan sangat subjektif, karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun sehingga penyidik akan dengan mudah (menggunakan) diskresinya akan melakukan penahanan, teorinya seperti itu,” tandas Juju. #min