Berkas Pemasok Daging Beku Tahap I

Kapolda Jambi, saat memperlihatkan barang bukti 15 ton daging beku illegal yang diimpor dari India dan Australia beberapa waktu lalu.

Jambi, Sumselsatu.com – Penyidik Subdit I Indigasi Ditreskrimus Polda Jambi, melimpahkan berkas tersangka IS, pemasok 15 ton daging beku ilegal ke Jambi beberapa waktu lalu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Winarto, melalui Kasubdit I Indagsi, AKBP Guntur Saputro mengatakan, pelimpahan dilakukan beberapa waktu lalu. “Berkas kasus daging beku ilegal sudah tahap satu,” ujarnya, Minggu (18/6)/2017 kemarin.

Menurutnya, saat ini berkas tengah diteliti jaksa. Namun belum diketahui apakah sudah dinyatakan lengkap atau belum. Jika nanti lengkap, maka akan dikoordinasikan untuk pelimpahan tahap II. “Jika belum, berkas akan kita lengkapi sesuai petunjuk jaksa,” jelasnya.

Terkait 15 ton daging beku yang sebelumnya direncanakan akan dilakukan pelelangan, Guntur menyebutkan, pihaknya masih terkendala jawaban dari jaksa. Daging itu sendiri, katanya, masih layak konsumsi.

“Kita menunggu keputusan dari jaksa, apakah dilelang usai putusan pengadilan atau bisa secepatnya,” pungkasnya.

Diketahui, daging beku dengan jenis daging ayam, sapi dan kerbau ini diamankan di dalam mobil di Jalan Panglima Polim, Rajawali, Jambi Timur, Kota Jambi, 9 Mei 2017 lalu. Hasil pemeriksaan sementara, daging ini diimpor dari India dan Australia yang harusnya digunakan untuk wilayah Dejabotabek. Namun, dibawa ke Jambi tanpa dokumen dari Balai Karantina. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here